
Sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tingkat Kecamatan pada Kecamatan Bekasi Selatan telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024. Hadir camat Bekasi Selatan, para Lurah dan jajarannya serta didampingi oleh Kaban Kesbangpol Kota Bekasi Nesan Sudjana, ST., MT.
Team yang dikoordinir oleh Ketua FKUB Kota Bekasi H. Abdul Manan ini dapat membangun dialog yang interaktif bersama dengan peserta sosialisasi yang terdiri dari Majelis Umat Beragama Kecamatan Bekasi Selatan, Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Bekasi Selatan, Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Bekasi Selatan, Tim Penggerak PKK Kecamatan Bekasi Selatan, BKM, LPM, Karang Taruna se-Kecamatan Bekasi Selatan, FKRW se-Kecamatan Bekasi Selatan, Tokoh Agama dan Tokoh Ormas di Kecamatan Bekasi Selatan.
“Aturan pendirian tempat ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Aturan tersebut mengatur tentang: Pendirian rumah ibadah, Pemeliharaan kerukunan umat beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) maka setiap tindakan yang berhubungan dengan hal tersebut, sudah memiliki petunjuk dan teknis yang baku sesuai dengan PBM tersebut”. Ujar Ketua FKUB Kota Bekasi.
Selain itu, dengan dialog ini diharapkan dapat semakin membumikan toleransi serta dapat menghimbau masyarakat agar menjalankan Pilkada dengan aman dan damai. Tetaplah menjunjung tinggi rasa saling menghargai dan rasa saling menghormati agar damai senantiasa bersama kita semua.