Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi MUB Kecamatan dan MUB Kelurahan se-Kota Bekasi. Adapun tema kegiatan ini adalah “Meningkatkan Kerja MUB Kecamatan dan MUB Kelurahan se-Kota Bekasi Dalam Rangka Kota Bekasi Menjadi Kota Toleran Nomor 1 se-Indonesia”.

Keberadaan MUB dapat membantu pemerintah daerah untuk mendeteksi adanya kemungkinan konflik antarumat beragama di wilayahnya. MUB juga bisa berperan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik tersebut. Peran Majelis Umat Beragama dianggap penting sebagai garda pertama apabila terjadi sebuah kobflik atau perbedaan pandangan di tingkat masyarakat kelurahan maupun kecamatan.

Kepengurusan MUB yang terbentuk dari berbagai agama juga memberikan kesan pada masyarakat untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama. MUB juga dapat melakukan pembinaan kerukunan melalui ritual dan seremonial keagamaan. Setiap perayaan hari besar keagamaan, nuansa kerukunan sangat terasa dan toleransi antarumat beragama juga terbentuk.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memperjelas apa saja yang menjadi kewajiban dan tugas dari MUB sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 105 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Majelis Umat Beragama Tingkat Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bekasi.