Dihadiri oleh unsur kasi Intel Kajari, Kemenag, Kesbangpol, Kasat Intelkam Polres Kota Bekasi, Intel Kodim 0507 dan FKUB Kota Bekasi. Semakin meningkatnya dan berkembangnya kehidupan beragama dan kepercayaan yang menyimpang dari norma-norma hokum yang berlaku. Undang-undang no. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan beberapa aturan lainnya.

Dengan pertimbangan lainnya harus segera dibentuk Tim PAKEM (Pengawasan Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam masyarakat tingkat Kota Bekasi. Tujuannya segera mengadakan pembinaan kepada Aliran/Paham yang meragukan NKRI dan agama yang sah, dilakukan dengan cara pertemuan berkala. Dibentuknya PAKEM agar NKRI tidak mempunyai agama yang menyimpang.