
Upaya memperkuat kerukunan umat beragama di Kota Bekasi terus didorong melalui pembahasan rancangan kebijakan yang melibatkan unsur pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Pada Senin, 12 Oktober 2026, dilaksanakan rapat pembahasan draft Peraturan Wali Kota (Perwal) di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi. Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni rekomendasi pembentukan Perwal tentang Seksi Kerukunan Umat Beragama tingkat Rukun Warga (RW) serta pembentukan PERWALA, FORMULA, dan PELITA. Ketua FKUB Kota Bekasi, H. Abdul Manan, hadir bersama Sekretaris FKUB Kota Bekasi, Jalu Dwi Putranto, S.Ip dan Cecep Suherlan untuk mengikuti pembahasan yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan dan upaya menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Pembahasan mengenai Seksi Kerukunan Umat Beragama tingkat RW menjadi salah satu perhatian penting karena lingkungan RW merupakan ruang interaksi sosial yang paling dekat dengan kehidupan warga. Di tingkat inilah komunikasi antarwarga berlangsung setiap hari, termasuk interaksi masyarakat yang memiliki latar belakang agama, budaya, dan tradisi yang berbeda. Keberadaan mekanisme kerukunan di tingkat lingkungan, apabila dirumuskan secara tepat, berpotensi memperkuat komunikasi, mendorong penyelesaian persoalan secara dialogis, serta membantu mencegah kesalahpahaman berkembang menjadi konflik sosial. Oleh karena itu, penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan kejelasan kedudukan, tugas, koordinasi, serta hubungan kelembagaan dengan perangkat pemerintah dan unsur masyarakat yang telah ada.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, rancangan Perwal perlu disusun dengan memperhatikan keselarasan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kewenangan masing-masing pihak. Pengaturan yang baik tidak hanya memuat tujuan pembentukan suatu kelembagaan, tetapi juga harus menjelaskan fungsi, mekanisme kerja, pola koordinasi, dan bentuk pertanggungjawabannya. Aspek tersebut penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara efektif, tidak menimbulkan tumpang tindih tugas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan landasan regulasi yang jelas, upaya penguatan kerukunan dapat berkembang menjadi sistem kerja yang terarah, berkelanjutan, dan dapat dievaluasi.
Selain membahas rekomendasi pembentukan Seksi Kerukunan Umat Beragama tingkat RW, rapat tersebut turut mengagendakan pembentukan PERWALA, FORMULA, dan PELITA. Pembahasan kelembagaan ini perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan partisipasi masyarakat dan pengembangan kolaborasi untuk merawat kerukunan di Kota Bekasi. Keberadaan organisasi atau forum pendukung kerukunan dapat memberikan kontribusi apabila memiliki tujuan yang terukur, pembagian peran yang jelas, serta program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam proses perumusannya, kejelasan nomenklatur, dasar pembentukan, struktur, dan ruang lingkup tugas menjadi unsur penting agar masing-masing kelembagaan dapat menjalankan perannya secara proporsional.
Kehadiran Ketua FKUB Kota Bekasi, H. Abdul Manan, bersama Sekretaris FKUB dan Cecep Suherlan dalam rapat tersebut menunjukkan keterlibatan unsur FKUB dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama. FKUB memiliki peran strategis dalam membangun dialog, memperkuat komunikasi antarumat beragama, serta memberikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Keterlibatan tersebut juga penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dirancang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang majemuk dan kebutuhan pemeliharaan kerukunan di tingkat lokal. Sinergi antara pemerintah daerah, FKUB, dan unsur masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan konflik sekaligus menumbuhkan budaya musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sosial.
Pembahasan draft Perwal ini merupakan bagian dari proses perumusan kebijakan yang memerlukan ketelitian, koordinasi, dan kesepahaman antarpihak sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, rumusan kebijakan yang dihasilkan nantinya mampu memberikan landasan yang jelas bagi penguatan kerukunan umat beragama, mulai dari lingkungan warga hingga tingkat kota. Kerukunan yang terpelihara bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau tokoh agama, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Dengan kebijakan yang tepat dan kolaborasi yang konsisten, Kota Bekasi dapat terus memperkuat kehidupan masyarakat yang damai, toleran, dan saling menghormati.