Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar rapat dengar pendapat terkait Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan penyimpangan sosial pada Senin, 27 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bekasi dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan. Forum ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi serta masukan dari berbagai pihak sebelum kebijakan ditetapkan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bekasi, H. Abdul Manan, turut hadir sebagai perwakilan FKUB Kota Bekasi. Kehadirannya mencerminkan peran FKUB dalam memberikan perspektif keagamaan dan sosial dalam pembahasan kebijakan publik. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang bijak, humanis, dan berbasis nilai-nilai moral serta kearifan lokal dalam merumuskan regulasi.

Rapat dengar pendapat ini diikuti oleh anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, akademisi, serta tokoh masyarakat. Diskusi berlangsung secara dinamis dengan berbagai pandangan yang disampaikan guna memperkaya substansi naskah akademik dan rancangan peraturan daerah. Para peserta menyoroti pentingnya keseimbangan antara aspek hukum, sosial, dan perlindungan masyarakat dalam penyusunan kebijakan.

Selain itu, forum ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani berbagai persoalan sosial di masyarakat. Pendekatan yang komprehensif dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang efektif dan implementatif. Setiap masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda tersebut.

Melalui rapat dengar pendapat ini, DPRD Kota Bekasi berharap dapat merumuskan kebijakan yang mampu menjawab tantangan sosial secara tepat. FKUB Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam menjaga harmoni sosial melalui pendekatan dialog dan edukasi. Dengan sinergi yang kuat antar berbagai pihak, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.