Rabu tanggal 10 Juli 2024 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di Kecamatan Rawa Lumbu. Kegiatan ini dikoordinir oleh Sekretaris FKUB Kota Bekasi, H. Hasnul Kholid Pasaribu yang beranggotakan team 2 dan didampingi oleh Sekban Kesbangpol, H. Yunan Albaehaqi, MM mampu menyegarkan kembali pedoman yang termaktub dalam PBM tersebut diatas.

Hal-hal yang menjadi kesalah pahaman dalam pendirian rumah ibadah ditengah-tengah masyarakat adalah kurangnya pemahaman secara utuh dan benar terhadap PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Penting untuk memahami aturan mendirikan tempat ibadah karena aturan tersebut bertujuan untuk:

  1. Menciptakan hubungan harmonis antara pemeluk agama dengan masyarakat
  2. Menjamin kebebasan beribadah sesuai keyakinan masing-masing 
  3. Mencegah gesekan antarumat beragama 

Semoga dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta menjalin partisipasi aktif bersama dalam mewujudkan butir butir dalam PBM tersebut. Dan tak lupa untuk bersama-sama tetap menjaga kondusifitas jelang Pemilu tahun 2024.