
Rabu tanggal 10 Juli 2024 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di Kecamatan Rawa Lumbu. Kegiatan ini dikoordinir oleh Sekretaris FKUB Kota Bekasi, H. Hasnul Kholid Pasaribu yang beranggotakan team 2 dan didampingi oleh Sekban Kesbangpol, H. Yunan Albaehaqi, MM mampu menyegarkan kembali pedoman yang termaktub dalam PBM tersebut diatas.
Hal-hal yang menjadi kesalah pahaman dalam pendirian rumah ibadah ditengah-tengah masyarakat adalah kurangnya pemahaman secara utuh dan benar terhadap PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Penting untuk memahami aturan mendirikan tempat ibadah karena aturan tersebut bertujuan untuk:
- Menciptakan hubungan harmonis antara pemeluk agama dengan masyarakat
- Menjamin kebebasan beribadah sesuai keyakinan masing-masing
- Mencegah gesekan antarumat beragama
Semoga dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta menjalin partisipasi aktif bersama dalam mewujudkan butir butir dalam PBM tersebut. Dan tak lupa untuk bersama-sama tetap menjaga kondusifitas jelang Pemilu tahun 2024.