
Sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 dalam tema Menjaga Moderasi Beragama dalam Mensukseskan Pilkada 2024 dengan Tertib, Aman dan Berkualitas di Kecamatan Jatisampurna telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024, di aula Kantor Kecamatan Jatisampurna.
Didampingi oleh Kaban Kesbangpol Kota Bekasi Nesan Sujana, ST., MT serta dihadiri oleh Camat Jatisampurna, Lurah se-Kecamatan Jatisampurna, Babinsa, Polsek, Majelis Umat Beragama, Tokoh Agama, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda, Tokoh Ormas, dan Tokoh Masyarakat, serta semua unsur yang strategis dalam upaya menciptakan kerukunan di Kota Bekasi.
Peserta sosialisasi dibekali tentang PBM (Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Selain itu peserta juga dihimbau untuk bersama-sama mensukseskan Pemilu tahun 2024.
“Terdapat tiga tipe pemilih dalam pemilihan umum yakni pemilih apatis yang memiliki hak pilih tetapi secara sadar tidak menggunakannya alias Golput, pemilih pasif bagi orang yang hanya datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyoblos dan tidak lebih, serta pemilih aktif untuk orang yang tidak hanya datang ke TPS tetapi juga terlibat aktif dalam pengawasan atau pemantauan. Oleh karena itu jadilah pemilih yang cerdas dan aktif demi kemajuan kita bersama” pungkas Nesan Sujana, ST., MT.