Pelaksanaan Sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tingkat Kecamatan di Kecamatan Jatiasih terlaksana pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024. Didampingi langsung oleh Kaban Kesbangpol Nesan Sujana, ST., MT yang sekaligus bertindak sebagai narasumber.

Kegiatan berlangsung interaktif dan menyerap aspirasi yang disampaikan oleh peserta kegiatan. Adapun peserta yang hadir adalah Camat, Lurah, MUI Kecamatan Jati Asih, MUB Kecamatan dan Kelurahan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Ormas, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda, perwakilan Polsek Jatiasih, FKRW/FKRT, dan lain-lain. Sementara dari FKUB Kota Bekasi, hadir Sekretaris H. Hasnul Kholid Pasaribu, SE., MM, Ustadz Abu Deedat, KH. Madinah, Nor Khakim, Nasrulloh dan Soegandi.

“Untuk pendirian rumah ibadah, wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung serta memenuhi persyaratan yang meliputi adanya dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh pihak kelurahan, data nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang akan dibangun dengan minimal 90 orang, kemudian mendapatkan rekomendasi dari FKUB dan Kantor Kemenag. Intinya, pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan” tegas H. Hasnul , SE., MM.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bekasi Nesan Sujana, ST., MT berpesan kepada peserta sosialisasi tentang pentingnya partisipasi dalam pemilu “pentingnya partsipasi masyarakat dalam pemilu karena partisipasi masyarakat dalam Pemilu berarti memberi mandat kuat dalam pemerintahan lokal, meningkatkan legitimasi dan mendukung kebijakan yang diambil. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam Pemilu memastikan terdapat keterwakilan yang adil dan beragam, serta semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat membuat peluang kecurangan dapat ditekan sehingga terwujud Pilkada yang berintegritas”.