Sosialisasi Pembinaan Manajemen Masjid dan Musholla se-Kecamatan Bekasi Utara dalam tema “Optimalisasi Fungsi dan Peran Masjid se-Kecamatan Bekasi Utara Dalam Mewujudkan Kemakmuran” yang digagas oleh Kecamatan Bekasi Utara telah terselenggara pada hari Senin, tanggal 18 November 2024.

Sekretaris FKUB Kota Bekasi, H. Hasnul Kholid P., SE., MM bertindak sebagai narasumber bersama tiga narasumber lainnya dari KUA Kecamatan Bekasi Utara, MUI Kecamatan Bekasi Utara, dan DMI Kecamatan Bekasi Utara. Sementara peserta seminar adalah ketua DKM se-Kecamatan Bekasi Utara.

Peran strategis sebagai wadah pemberdayaan ummat terdapat enam fungsi dan peran masjid antara lain :

  1. sebagai Pusat Pendidikan dan Pelatihan. Pusat Pendidikan dan Pelatihan merupakan peran strategis yang saat ini telah banyak dilakukan di masjid. Proses ini ditandai dengan adanya kegiatan pendidikan dan pemberian pelatihan-pelatihan diantaranya dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Taman Pendidikan Al Quraan (TPA), Remaja Masjid maupun Ta’mir Masjid beserta kegiatannya. Dalam konteks ini masjid berfungsi sebagai tempat untuk belajar mengajar, khususnya ilmu agama yang merupakan fardlu ‘ain bagi umat Islam.
  2. Pusat Penjaringan Potensi Umat. Masjid dengan jamaah yang selalu hadir sekedar untuk menggugurkan kewajibannya terhadap Allah bisa saja mencapai puluhan, ratusan, bahkan ribuan orang jumlahnya. Ini bisa bermanfaat bagi berbagai macam usia, beraneka profesi dan tingkat (strata) baik ekonomi maupun intelektual, bahkan sebagai tempat berlangsungnya akulturasi budaya secara santun apabila dilakukan penjaringan pada petensi-potensi yang mereka miliki.
  3. Sebagai tempat pembinaan jama’ah. Masjid berperan dalam mengkoordinir mereka guna menyatukan potensi dan kepemimpinan umat. Selanjutnya umat yang terkoordinir secara rapi dalam organisasi Ta’mir Masjid dibina keimanan, ketaqwaan, ukhuwah dan da’wah islamiyahnya. Sehingga Masjid menjadi basis umat Islam yang kokoh.
  4. Sebagai pusat da’wah dan kebudayaan Islam. Masjid merupakan jantung kehidupan umat Islam yang selalu berdenyut untuk menyebarluaskan da’wah Islamiyah dan budaya Islami. Di Masjid pula direncanakan, diorganisasi, dikaji, dilaksanakan dan dikembangkan da’wah dan kebudayaan Islam yang menyahuti kebutuhan masyarakat.
  5. Sebagai Pusat Pengembangan Budaya dan Tradisi Islami. Masjid sebagai tempat melestarikan dan mengembangkan beragam tradisi dan seni yang telah dilembagakan masyarakat muslim melalui program pembinaan qira’atul Qur’an bit taghanni (membaca Al-Quran dengan lagu), latihan seni hadrah, pembacaan sholawat Nabi, penyelenggaraan Peringatan Hari-Hari Besar Islam dan lain-lain.
  6. Sebagai Pusat Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi. Masjid sebagai tempat pemberdayaan kaum dhuafa dan mustad’afin (terutama fakir, miskin dan anak yatim) melalui program pembentukan lembaga Zakat, Infak dan Shadaqah, lembaga ekonomi umat, pemberian santunan kepada dhuafa dan pelatihan kewirausahaan.

Harapannya dengan kegiatan ini seluruh Ummat muslim khusunya kepada pengurus masjid di Kecamatan Bekasi Utara dapat memahami dan mengaplikasikan kaidah-kaidah kemasjidan baik secara syariat maupun secara hukum yang berlaku agar tercapai kemakmuran masjid di Kecamatan Bekasi Utara.