Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tingkat Kecamatan di Kecamatan Pondok Gede telah dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Pondok Gede, Lurah se-Kecamatan Pondok Gede, Danramil, Polsek, Majelis Umat Beragama, Majelis Ulama Indonesia Kelurahan dan Kecamatan Pondok Gede, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Ormas, dan sebagainya.

Begitu banyak keyakinan yang hidup berdampingan, muncul juga tantangan dalam menjaga kerukunan. Salah satu isu yang sering muncul ialah soal pendirian tempat ibadah. Meski kebebasan beragama dijamin dalam konstitusi, ada aturan khusus yang mengatur cara mendirikan tempat ibadah demi menjaga ketertiban dan kedamaian. Di balik aturan ini, pemerintah punya alasan tersendiri. Persyaratan pendirian tempat ibadah yang cukup ketat sebenarnya bertujuan menghindari konflik antar umat beragama. 

Peran kelompok masyarakat dalam Pemilu tahun 2024 dapat berupa kegiatan edukasi dan sosialisasi  dengan memberikan pemahaman yang diperlukan kepada warga mengenai calon kepala daerah, program kerjanya, dan proses pemilihan. Kemudian melakukan Pemantauan dan Pengawasan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan dalam pelaksanaan pemilihan serta menindaklanjuti potensi pelanggaran. Yang terakhir mendorong partisipasi dengan cara memberikan informasi yang jelas dan memotivasi warga untuk turut serta dalam pemilihan guna meningkatkan tingkat partisipasinya.