
Penutupan rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tingkat Kecamatan di Kecamatan Bekasi Barat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat, Lurah se-Kecamatan Pondok Gede, Danramil, Polsek, MUB, MUI Kelurahan dan Kecamatan Pondok Gede, Tokoh Agama, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda, Tokoh Ormas, dan lainnya.
Aturan pendirian tempat ibadah di Indonesia yang diatur melalui SKB 2006 menjadi salah satu upaya untuk menjaga kerukunan antarumat beragama di tengah keragaman budaya dan keyakinan. Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan mampu menciptakan dan mendukung kebebasan beragama dan tetap menjaga kerukunan sosial yang harmonis.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris FKUB Kota Bekasi H. Hasnul Kholid P., SE., MM berpesan bahwa “Tokoh masyarakat memiliki pengaruh yang signifikan di kalangan komunitasnya. Mereka adalah individu yang dihormati dan diakui oleh masyarakat atas kontribusi dan kepemimpinannya. Peran tokoh masyarakat dalam Pilkada tidak hanya terbatas pada memberikan dukungan kepada kandidat tertentu, tetapi juga mencakup upaya untuk mengedukasi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan. Oleh karena itu mereka dapat menjadi jembatan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat, dengan memberikan informasi yang akurat serta membangun kepercayaan terhadap proses demokrasi.
Semoga dengan berakhirnya kegiatan sosialisasi ini, seluruh warga di Kota Bekasi dapat selalu menjaga kerukunan dan kondusifitas terutama jelang Pilkada 2024.