Bekasi, 19 Mei 2025 — Menindaklanjuti laporan dari akun media sosial @whistleblowerorangecat terkait keberadaan enam gereja di wilayah Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi segera melakukan langkah cepat melalui verifikasi lapangan pada Senin, 19 Mei 2025.

Kegiatan verifikasi ini dilakukan dengan didampingi oleh Kasi Kesos Kecamatan Bekasi Barat, Lurah Kota Baru, Majelis Umat Beragama (MUB) Kecamatan dan Kelurahan, serta dihadiri oleh pengurus gereja dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam kunjungan tersebut, tim verifikasi meninjau langsung lokasi-lokasi tempat ibadah yang dilaporkan dan melakukan dialog terbuka dengan para pihak. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa gereja-gereja tersebut telah berdiri sejak tahun 1993 dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah.

Namun demikian, guna memastikan seluruh aktivitas keagamaan berlangsung sesuai dengan regulasi terkini, pihak pengurus gereja menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi dokumen administrasi guna mengurus Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006).

Wakil dari FKUB Kota Bekasi, Syafrudin dan H. M. Nasrulloh menyampaikan bahwa langkah verifikasi ini bukan bertujuan untuk menimbulkan polemik, tetapi merupakan bagian dari proses pembinaan dan penegakan prinsip kerukunan antarumat beragama secara berkeadilan dan konstruktif.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif pengurus gereja dan tokoh masyarakat. Semangat yang kami dorong adalah semangat kebersamaan, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap aturan untuk mewujudkan kehidupan beragama yang rukun dan harmonis,” ujar Syafrudin di sela-sela kegiatan.

Proses verifikasi ini menegaskan komitmen FKUB Kota Bekasi dalam menjembatani isu-isu keberagaman secara dialogis dan damai, serta memastikan setiap tempat ibadah di Kota Bekasi berjalan sesuai peraturan dan tetap menjaga ketenteraman masyarakat.