
Sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tingkat Kecamatan di Kecamatan Mustika Jaya telah selesai dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Mustika Jaya, Lurah se-Kecamatan Mustika Jaya, Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Mustika Jaya, Majelis Umat Beragama Kecamatan Mustika Jaya, Tokoh Agama, Tokoh Ormas, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda, dan sebagainya. Sementara pendamping dari Kesbangpol hadir Bapak Agus Enaf.
Pendirian rumah ibadah harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah. Sangat jelas, di dalam peraturan bersama tersebut terang dijelaskan, untuk pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di sebuah wilayah.
Selain itu partisipasi yang luas juga mengurangi risiko kecurangan dan manipulasi lantaran adanya banyak mata yang mengawasi dan berkontribusi dalam proses. Dengan demikian, pilkada yang melibatkan banyak masyarakat akan menghasilkan pemimpin yang lebih akuntabel dan sesuai dengan harapan warga sehingga mampu mendorong kemajuan daerah secara efektif.
Kegiatan ini diharapkan dapat memupuk kesadaran untuk selalu menjaga Kerukunan Umat Beragama di Kota Bekasi, menjunjung tinggi sikap saling menghargai serta dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah melaljui partisipasi pada Pemilu tahun 2024 dengan tetap menjaga kondusifitas.