
Sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Tingkat Kecamatan pada Kecamatan Bantar Gebang telah dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024. Team yang dikoordinir oleh Ketua FKUB Kota Bekasi, H. Abdul Manan sukses menghidupkan suasana dengan dialog interaktif bersama dengan peserta sosialisasi yang terdiri dari Majelis Umat Beragama, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat. Turut hadir sebagai pembicara Ketua Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sudjana. Didampingi oleh Camat, Lurah, Polsek, dan Babinsa.
Peran tokoh agama sangat penting dan strategis dalam mensukseskan Pemilu tahun 2024. Tokoh agama berperan untuk mencegah politik yang tidak sesuai dengan kaidah agama dan hukum yang berlaku di Indonesia melalui edukasi dan moderasi beragama.
“Sebagai seseorang yang dianggap memiliki pengaruh dalam masayarakat, hendaknya dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Karena setiap perbuatan, tindak tanduk, ucapan, dan perbuatannya menjadi sebuah magnet yang memiliki daya tarik, oleh karena itu, cerminkalah perbuatan terpuji dengan harapan masyarakat luas dapat mencontohnya” ujar Ketua FKUB Kota Bekasi.
Kandungan dari PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006 juga adalah sebuah pedoman bagi masyarakat yang harus selalu dijunjung tinggi. FKUB Kota Bekasi akan senantiasa berkomitmen dan berpegang teguh untuk selalu mensosialisasikan PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tersebut.