Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, bertempat di SMKN 1 Kota Bekasi. Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan pelajar tingkat SLTA se-Kota Bekasi ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai toleransi dan semangat kebersamaan di kalangan generasi muda. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para siswa memahami pentingnya menjaga kerukunan umat beragama sebagai pondasi kehidupan bermasyarakat di Kota Bekasi yang majemuk.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, H. Yunan Al-Baehaqi, MM, bersama seluruh pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi. Kehadiran para tokoh tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pendidikan kebangsaan dan wawasan kebhinekaan di kalangan pelajar. Sosialisasi ini juga menjadi wadah penting untuk memperkenalkan peran strategis PBM 9 dan 8 Tahun 2006 dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan ketertiban sosial di tengah keberagaman masyarakat.

Dalam sambutannya, H. Yunan Al-Baehaqi menegaskan bahwa pelajar adalah agen perubahan yang berperan penting dalam menjaga harmoni sosial di masa depan. Ia menjelaskan bahwa toleransi tidak hanya diwujudkan dalam sikap saling menghormati, tetapi juga melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah maupun masyarakat. “Kota Bekasi adalah rumah bagi berbagai pemeluk agama, dan tugas kita semua — terutama generasi muda — adalah menjaga agar perbedaan itu menjadi kekuatan, bukan pemisah,” ujarnya di hadapan ratusan peserta.

Selain paparan dari pihak Kesbangpol, sesi sosialisasi juga diisi oleh narasumber dari FKUB Kota Bekasi yang memberikan penjelasan komprehensif tentang isi dan tujuan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Para pengurus FKUB menekankan bahwa peraturan tersebut bukan untuk membatasi kegiatan keagamaan, melainkan untuk memastikan agar pelaksanaannya berjalan dengan tertib, damai, dan saling menghargai. Melalui pendekatan edukatif, FKUB berharap siswa dapat memahami nilai-nilai dasar kerukunan dan menjadi pelopor dalam menumbuhkan semangat toleransi di lingkungan pendidikan.

Kegiatan ini juga dikemas secara interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta, sehingga para siswa dapat berdialog langsung tentang berbagai isu keberagaman dan moderasi beragama. Beberapa siswa menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka dalam berinteraksi dengan teman berbeda agama di sekolah. Momen ini memperlihatkan bahwa semangat toleransi di kalangan pelajar Bekasi telah tumbuh kuat dan perlu terus dibina melalui kegiatan edukatif seperti sosialisasi ini.

Sekretaris FKUB Kota Bekasi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kerukunan umat beragama tidak hanya menjadi tanggung jawab tokoh agama dan pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk pelajar. Ia menegaskan pentingnya membangun kesadaran sejak dini tentang arti penting hidup berdampingan secara damai di tengah perbedaan. “Jika pelajar kita terbiasa berdialog dan menghargai perbedaan, maka masa depan Bekasi akan lebih harmonis dan berkeadaban,” ungkapnya dengan optimis.

Melalui sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 ini, diharapkan para pelajar mampu menjadi duta perdamaian yang menebarkan semangat kebersamaan dan persaudaraan di lingkungannya masing-masing. FKUB dan Kesbangpol Kota Bekasi berkomitmen untuk terus menggencarkan kegiatan serupa di sekolah-sekolah sebagai bagian dari upaya membumikan nilai-nilai toleransi. Kota Bekasi pun diharapkan semakin dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi pluralisme, persatuan, dan kehidupan beragama yang harmonis di tengah perbedaan.