
Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) perdana digelar di SMA Marsudirini Bekasi pada Kamis, 18 September 2025. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam menanamkan nilai-nilai toleransi secara lebih terstruktur kepada kalangan pelajar. Sebagai regulasi yang mengatur tentang kerukunan umat beragama, PBM ini dihadirkan agar generasi muda memahami pentingnya hidup berdampingan dalam perbedaan.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah membumikan sikap toleransi di lingkungan sekolah, khususnya di kalangan pelajar SLTA. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan siswa tidak hanya memperoleh wawasan teoretis tentang kebhinekaan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam keseharian. Toleransi di sekolah dianggap sebagai pondasi penting untuk mencetak generasi penerus bangsa yang inklusif dan menghargai keragaman.
SMA Marsudirini dipilih sebagai tuan rumah bukan tanpa alasan. Sekolah yang telah menorehkan segudang prestasi ini dikenal memiliki siswa dengan latar belakang agama yang beragam. Meski heterogen, para siswa mampu menunjukkan kehidupan yang rukun dan harmonis, menjadi contoh nyata bagaimana perbedaan justru dapat memperkaya persaudaraan.
Lebih dari sekadar menambah wawasan, kegiatan ini menjadi refleksi nyata dari kerukunan umat beragama yang selama ini diupayakan pemerintah dan masyarakat. Sosialisasi PBM tidak berhenti pada tataran formalitas, tetapi menjadi momentum untuk menegaskan bahwa sekolah adalah ruang strategis dalam menanamkan semangat toleransi. SMA Marsudirini pun menunjukkan bahwa prestasi akademik dapat berjalan beriringan dengan pendidikan karakter berbasis kebhinekaan.
Dengan adanya kegiatan perdana ini, diharapkan sekolah-sekolah lain di Bekasi maupun di seluruh Indonesia dapat meniru langkah serupa. Toleransi bukanlah wacana yang hanya dipahami, tetapi nilai yang harus dipraktikkan sejak dini. Jika semangat ini terus digelorakan, Indonesia akan semakin kuat sebagai bangsa yang berdiri di atas keberagaman.