
Bekasi, 2 Mei 2025 — Menanggapi pemberitaan yang disampaikan oleh akun media sosial @mood_bekasi mengenai dugaan pendirian musholla tanpa izin serta penggunaan speaker yang diduga mengganggu ketenangan warga di RT001/RW005 Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi langsung merespons dengan sigap dan bijak.
Ketua FKUB Kota Bekasi, H. Abdul Manan, turun langsung ke lokasi bersama Lurah Kranji, perwakilan dari Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Bekasi Barat, Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, serta warga sekitar pada Jumat, 2 Mei 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif, seluruh pihak berdialog secara terbuka, menyampaikan pandangan serta harapan masing-masing. Proses mediasi yang berlangsung penuh kekeluargaan ini berhasil menghasilkan kesepahaman bersama.
Permasalahan terkait musholla dan penggunaan speaker dinyatakan selesai melalui musyawarah, mufakat, dan damai. Warga sepakat untuk menjaga kenyamanan lingkungan sekitar tanpa mengabaikan hak beribadah, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Ketua FKUB Kota Bekasi, H. Abdul Manan, menyampaikan apresiasi atas kedewasaan semua pihak dalam menyikapi isu tersebut. “Ini menjadi contoh baik bahwa setiap perbedaan atau persoalan bisa diselesaikan tanpa konflik, melalui dialog yang terbuka dan saling menghormati,” ujarnya.
FKUB Kota Bekasi juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga semangat toleransi, saling menghargai antarumat beragama, serta selalu mengedepankan jalur komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sosial keagamaan di lingkungan masing-masing.